Pernyataan Sikap Komite Nasional Untuk Rakyat Palestina Tentang Penolakan Yerussalem Sebagai Ibukota Israel Dan Dukungan Aksi Damai Kembali Ke Tanah Air Palestina
14 Mei 1948 zionis israel mendeklarasikan diri. Sehari setelahnya, pada tanggal 15 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Nakbah (Duka Nestapa) bagi Bangsa Palestina. Lebih dari setengah penduduk Palestina terusir dari tanah air mereka. Satu juta jiwa lebih, dipaksa keluar dari tempat tinggalnya. Lebih dari 30.000 orang terombang-ambing di wilayah penjajahan saat itu. Banyak nyawa melayang karena kebrutalan yang dilakukan oleh zionis israel. Status mereka berubah menjadi pengungsi Palestina.
Resolusi PBB No. 194 tahun 1948 menjamin para pengungsi Palestina hak kembali ke tempat tinggalnya dan hidup sebagaimana biasa. Selain itu, mereka berhak menerima ganti rugi dari harta benda yang dirusak atau hilang selama ditinggalkan, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Sejak 30 Maret 1976 para pengungsi Palestina berusaha mendapatkan hak kembali ke tanah air mereka yang dijajah. Aksi untuk mendapatkan hak kembali (right to return) dilakukan untuk kesekian kalinya. Pada tanggal 30 Maret 2018 sekitar 17.000 rakyat Palestina menuju perbatasan Gaza dan wilayah Palestina yang terjajah.
Hingga hari ini Aksi Damai Kembali ke Tanah Air Palestina terus dilakukan dengan tuntutan mendapatkan hak kembali ke tanah air mereka dan akhiri blokade terhadap Gaza. Sekaligus menolak keputusan Amerika Serikat yang menjadikan Jerusalem (Al Quds) sebagai ibukota israel.
Atas dasar kemanusiaan dan amanah konstitusi negara, maka Komite Nasional untuk Rakyat Palestina menyatakan:
- Mengutuk dan mengecam tindakan brutal israel terhadap rakyat Palestina, khususnya pembunuhan dan perlakuan tak manusiawi kepada para pengunjuk rasa Aksi Damai Kembali ke Tanah Air Palestina.
- Mendukung sikap Pemerintah RI yang mengecam tindakan israel yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
- Mendorong Pemerintah RI untuk menginisiasi dukungan internasional dalam rangka membela rakyat Palestina dalam meraih hak-haknya.
- Mengajak seluruh LSM dan para tokoh untuk menyuarakan pembelaannya terhadap rakyat Palestina dan mengakhiri penindasan yang dilakukan oleh israel.
- Menghimbau kepada para dai dan khatib untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat dan mendoakan Bangsa Palestina serta mengajak umat Islam untuk mendukung mereka mendapatkan hak-hak kemanusiaannya.
- Mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya Bangsa Indonesia untuk berkontribusi mengakhiri blokade terhadap Gaza dan mendukung rakyat Palestina mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan dan pendudukan illegal, serta kembali ke tanah air mereka.
- Menyeru dan mengajak seluruh masyarakat dunia untuk lebih kuat dalam menyatakan dukungannya terhadap Jerusalem (Al Quds) sebagai ibukota
Palestina.
Jakarta, 10 Mei 2018
Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP)
Suripto, SH