MA Israel Legalkan Penyiksaan dalam Penyelidikan
Palestina – Mahkamah Agung zionis israel mengeluarkan keputusan pertimbangan para ahli hukum, terkait dibolehkannya para integator aparat keamanan israel (Shin Bet) untuk melakukan penyiksaan terhadap para tawanan Palestina yang ditangkap. Dengan mempratikkan apa yang disebut dengan “sarana-sarana khusus”, seperti larangan tidur dan memaksa tawanan agar tetap dalam kondisi yang menyulitkan tawanan dalam waktu yang lama.
Hakim israel David Mintz menganggap jenis semacam penyiksaan ini dapat digunakan sebagai sarana dalam kasus-kasus yang luar biasa, keputusan ini berbeda dengan keputusan-keputusan pengadilan yang telah dibuat hingga saat ini.
Keputusan mahkamah agung israel ini dikeluarkan dalam pertimbanngannya terhadap petisi yang diajukan oleh tawanan yang telah bebas, Firas Thibbis. Hakim israel Alron menuliskan bahwa metode penyiksaan yang dilakukan oleh para instrogator Shin Bet adalah “legal”.
Dikutip dari koran Haaretz yang dipublis pada Jum’at (30/11/2018), para pakar hukum senior israel mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung israel terkait melegalkan “Metode Khusus”. Artinya, penyiksaan akan banyak dilakukan terhadap orang-orang Palestina yang dicurigai anggota organisasi-organisasi Palestina. (wdl/knrp)
Sumber : arab48.com