Siaran Pers

Pernyataan Sikap Komite Nasional Untuk Rakyat Palestina Tentang Aksi Kembali Ke Tanah Air Palestina

Resolusi PBB No. 194 tahun 1948 menjamin para pengungsi hak kembali ketempat tinggalnya dan hidup sebagaimana biasa. Selain itu, mereka berhak menerima ganti rugi dari harta benda yang dirusak atau hilang selama ditinggalkan, sesuai dengan hukum Internasional yang berlaku.

Sejak 30 Maret 1976, para pengungsi Palestina berusaha mendapatkan hak kembali ke tanah air mereka yang dijajah. Aksi untuk mendapatkan hak kembali (right to return) dilakukan untuk kesekian kalinya. Pada tanggal 30 Maret 2018 sekitar 17.000 rakyat Palestina menuju perbatasan Gaza dan wilayah Palestina yang terjajah. Tuntutan utama mereka dua, yaitu mendapatkan hak kembali ke tanah air mereka dan mengakhiri blokade terhadap Gaza. Sekaligus menolak keputusan Amerika Serikat yang menggalang dukungan internasional untuk menjadikan Jerusalem sebagai
ibukota Israel. Jerusalem (al-Quds) adalah wilayah Palestina.

Israel merespon represif aksi dan unjuk rasa tersebut dengan mengerahkan pasukan bersenjata dan penembak jitu. Korban jiwa dari para pengunjuk rasa paling sedikit 17 orang gugur dan korban luka-luka mencapai 1500 orang. Atas dasar kemanusiaan dan amanah konstitusi negara, maka Komite Nasional untuk Rakyat Palestina menyatakan:

  1. Mengutuk dan mengecam tindakan brutal Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya pembunuhan dan perlakuan tak manusiawi kepada para pengunjuk rasa.
  2. Mendukung sikap Pemerintah RI yang mengecam tindakan Israel yang melanggar HAM.
  3. Mendorong Pemerintah RI untuk menginisiasi dukungan internasional dalam rangka membela Rakyat Palestina dalam meraih hak-haknya.
  4. Mengajak seluruh LSM dan para tokoh untuk menyuarakan pembelaannya terhadap rakyat Palestina dan mengakhiri penindasan yang dilakukan secara jelas oleh Israel.
  5. Menghimbau kepada para dai dan khatib serta penceramah untuk mendoakan bangsa Palestina dan mengajak umat Islam untuk mendukung mereka mendapatkan hak-hak kemanusiaannya.
  6. Mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya Bangsa Indonesia untuk berkontribusi mengakhiri blokade terhadap Gaza dan mendukung rakyat Palestina mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan dan pendudukan ilegal.
  7. Mengajak seluruh masyarakat dunia untuk lebih kuat dalam menyatakan dukungannya terhadap Jerusalem (Al Quds) sebagai ibukota Palestina.

Jakarta, 6 April 2018
Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP)

Suripto, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *